MISI :
Bidang Organisasi
1. Meningkatkan mekanisme cara kerja dan aktivitas pengurus
2. Meningkatkan pengetahuan perkoperasian melalui pelatihan dari badan koperasi.
3. Menghimbau agar seluruh keluarga besar PEPABRI termasuk FKPPI yang dapat dipertanggungjawabkan untuk masuk anggota koperasi.
4. Penyeleksian dan penertiban anggota yang tidak aktif, terutama anggota non keluarga besar PEPABRI
5. Mengurangi Ketergantungan kepada pihak ke dua dengan cara meningkatkan Simpanan Anggota dan menerima Simpanan khusus anggota
Bidang Usaha
1. Memelihara dan mengembangkan unit usaha yang sudah berjalan.
2. Mengupayakan agar kebutuhan perlengkapan anggota seperti seragam organisasi dan seragam olahraga melalui koperasi.
Bidang Permodalan
1. Peningkatan jumlah simpanan anggota
2. Penambahan Modal dari pinjaman kredit lunak
3. Mengupayakan mendapatkan tambahan modal dari pemerintah.
Bidang Pelayanan
1. Pinjaman Anggota
- Pinjaman pertama diberikan 3 x jumlah simpanan anggota bersangkutan
- Pinjaman ulang setelah lunas diberikan tambahan pinjaman 50% dengan criteria “Baik”
- Memaksimal Pinjaman anggota
2. Bantuan Kematian
- Anggota aktif
- Anggota aktif yang dirawat di Rumah Sakit
- Anggota yang tidak aktif dan tidak iuran kematian lebih dari 6 (enam )Bulan kemudian meninggal dunia tidak diberikan hak santunan kematian.
Bidang Organisasi
1. Meningkatkan mekanisme cara kerja dan aktivitas pengurus
2. Meningkatkan pengetahuan perkoperasian melalui pelatihan dari badan koperasi.
3. Menghimbau agar seluruh keluarga besar PEPABRI termasuk FKPPI yang dapat dipertanggungjawabkan untuk masuk anggota koperasi.
4. Penyeleksian dan penertiban anggota yang tidak aktif, terutama anggota non keluarga besar PEPABRI
5. Mengurangi Ketergantungan kepada pihak ke dua dengan cara meningkatkan Simpanan Anggota dan menerima Simpanan khusus anggota
Bidang Usaha
1. Memelihara dan mengembangkan unit usaha yang sudah berjalan.
2. Mengupayakan agar kebutuhan perlengkapan anggota seperti seragam organisasi dan seragam olahraga melalui koperasi.
Bidang Permodalan
1. Peningkatan jumlah simpanan anggota
2. Penambahan Modal dari pinjaman kredit lunak
3. Mengupayakan mendapatkan tambahan modal dari pemerintah.
Bidang Pelayanan
1. Pinjaman Anggota
- Pinjaman pertama diberikan 3 x jumlah simpanan anggota bersangkutan
- Pinjaman ulang setelah lunas diberikan tambahan pinjaman 50% dengan criteria “Baik”
- Memaksimal Pinjaman anggota
2. Bantuan Kematian
- Anggota aktif
- Anggota aktif yang dirawat di Rumah Sakit
- Anggota yang tidak aktif dan tidak iuran kematian lebih dari 6 (enam )Bulan kemudian meninggal dunia tidak diberikan hak santunan kematian.